PER-11/PJ/2012
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 02:27Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Tanggal Ditetapkan / disahkan
20 April 2012
Perihal
Tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI
Sumber BNE
BNE
Katakunci
Pajak BumiMinyak BumiGas BumiPanas BumiPertambangan
Anotasi
Pengusaha Panas Bumi
Catatan
Menyatakan tidak berlaku
PER-71/PJ/2010
Dasar Hukum Peraturan
15/PMK.03/2012
Peraturan Pelaksanaan
KEP-163/PJ/2012
Dicabut Oleh
PER-45/PJ/2013
Versi Indonesia
Tuesday, April 29, 2025 - 14:04