57/M-DAG/PER/10/2009
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 02:27Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN dan PERDAGANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN MENTERI
Tanggal Ditetapkan / disahkan
30 Oktober 2009
Perihal
Perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor barang yang wajib menggunakan Letter of Credit [L/C].
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 7880/6-11-2009 : 4B-5B
Sumber BNE
BNE 7884-7885/18-11-2009 : 12A-14A.
Katakunci
LC
Anotasi
CPO, Produk Pertambangan, Komoditi Kopi, Kakao, Karet.
Catatan
Menyatakan tidak berlaku
01/M-DAG/PER/1/2009
Lihat Juga
10/M-DAG/PER/3/200938/M-DAG/PER/8/2009
Dicabut Oleh
27/M-DAG/PER/6/2010
Versi Indonesia
Versi Inggris
Friday, April 25, 2025 - 21:10