97/PMK.03/2005
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 02:27Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN MENTERI
Tanggal Ditetapkan / disahkan
13 Oktober 2005
Perihal
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 7279/28-10-2005 : 5B-6B
Sumber BNE
BNE 7288-7289/23-11-2005 : 10A-13A
Katakunci
SyaratKuasaPajak
Catatan
Lihat Juga
576/KMK.04/2000
Dicabut Oleh
22/PMK.03/2008
Versi Indonesia
Versi Inggris
Tuesday, April 29, 2025 - 23:38