• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

Kep-150/Men/2000

Kep-150/Men/2000

Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 01:41

Status

TIDAK BERLAKU

Nama Negara

INDONESIA

Nama Institusi

departemen Tenaga Kerja

Judul Seragam

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Peraturan

KEPUTUSAN MENTERI

Tanggal Ditetapkan / disahkan

20 Juni 2000

Perihal

Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja [PHK] dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Tempat Penetapan

JAKARTA

Sumber BNI

BNI 6490/12-7-2000 : 1B-7B

Sumber BNE

BNE 6491/14-7-2000 : 9A-11Adst.

Katakunci

PHK

Anotasi

Ketentuan tentang PHK sudah diatur dalam Pasal 150 s.d. Pasal 172 dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Catatan

  • Berdasarkan hasil riset ke Kemenaker, ketentuan terkait dengan penyelesaian PHK, uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja yang diatur dalam Kepmenaker ini sudah di adopsi atau dituangkan ke dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Kepmenaker KEP-150/MEN/2000 saat ini sudah tidak digunakan lagi dan tidak dapat dijadikan dasar hukum.
  • Sumber : Hasil riset ke Kemenaker tanggal 7 September 2017 bertemu dengan Ibu Yuli Biro Hukum Kemnaker.

Lihat Juga

UU 13 Tahun 2003

Dicabut Oleh

PERMENAKER 23 TAHUN 2021

Diubah Oleh

Kep-171/MEN/2000Kep-78/MEN/2001Kep-111/MEN/2001

Versi Indonesia

Microsoft Office document icon 11341__KEP-150_MEN_2000.docPDF icon KEP-150_MEN_2000.pdf
Tuesday, June 17, 2025 - 04:03

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025