Kep-150/Men/2000
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 01:41Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
departemen Tenaga Kerja
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
KEPUTUSAN MENTERI
Tanggal Ditetapkan / disahkan
20 Juni 2000
Perihal
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja [PHK] dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 6490/12-7-2000 : 1B-7B
Sumber BNE
BNE 6491/14-7-2000 : 9A-11Adst.
Katakunci
PHK
Anotasi
Ketentuan tentang PHK sudah diatur dalam Pasal 150 s.d. Pasal 172 dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Catatan
- Berdasarkan hasil riset ke Kemenaker, ketentuan terkait dengan penyelesaian PHK, uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja yang diatur dalam Kepmenaker ini sudah di adopsi atau dituangkan ke dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Kepmenaker KEP-150/MEN/2000 saat ini sudah tidak digunakan lagi dan tidak dapat dijadikan dasar hukum.
- Sumber : Hasil riset ke Kemenaker tanggal 7 September 2017 bertemu dengan Ibu Yuli Biro Hukum Kemnaker.
Lihat Juga
UU 13 Tahun 2003
Dicabut Oleh
PERMENAKER 23 TAHUN 2021
Diubah Oleh
Kep-171/MEN/2000Kep-78/MEN/2001Kep-111/MEN/2001
Versi Indonesia
Saturday, April 26, 2025 - 20:10