Peraturan Menteri PDT Nomor 6 Tahun 2012
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 03:38Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN MENTERI
Tanggal Ditetapkan / disahkan
28 Desember 2012
Perihal
Pelimpahan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal kepada gubernur tahun anggaran 2013.
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 8413/03-6-2013 : 56-60.
Sumber BNE
BNE
Katakunci
InfrastrukturTransportasi
Versi Indonesia
Versi Inggris
Friday, May 9, 2025 - 19:45