Peraturan Menteri PDT Nomor 7 Tahun 2012
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 03:38Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN MENTERI
Tanggal Ditetapkan / disahkan
28 Desember 2012
Perihal
Petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang sarana dan prasarana daerah tertinggal tahun anggaran 2013.
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 8413/03-6-2013 : 61-64.
Sumber BNE
BNE
Katakunci
InfrastrukturTransportasi
Versi Indonesia
Friday, April 25, 2025 - 17:16