PP 94 TAHUN 2010
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 02:27Status
DIUBAH
Nama Negara
INDONESIA
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Tanggal Ditetapkan / disahkan
30 Desember 2010
Perihal
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan [PPh] Dalam Tahun Berjalan.
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI
Sumber BNE
BNE
Katakunci
Tax holidaysInvestment
Anotasi
Tax Holiday bagi wajib pajak yang merupakan Industri Pionir yang melakukan Penanaman Modal Baru.
Menyatakan tidak berlaku
PP 138 Tahun 2000
Dasar Hukum Peraturan
UU 36 TAHUN 2008
Peraturan Pelaksanaan
PER-1/PJ/2011100/PMK.03/2011
Diubah Oleh
PP 45 TAHUN 2019
Versi Indonesia
Monday, April 28, 2025 - 12:43