• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

19/PUU-IX/2011

19/PUU-IX/2011

Submitted by Windianingrum on Fri, 11/20/2015 - 14:37
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, June 13, 2012Perihal:

Pengujian Undang - undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Lampiran Berkas: PDF icon 19_PUU-IX-2011.pdf, PDF icon 19_PUU-IX-2011 [resume].pdfAmar Putusan:

Menyatakan:

Permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;

  • Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;
  • Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;
  • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Putusan / Peraturan Terkait: UU 13 Tahun 2003Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan Bandung
Saturday, June 14, 2025 - 04:58

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025