• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

22/Pdt.G/2012/PA.ME

22/Pdt.G/2012/PA.ME

Submitted by Windianingrum on Wed, 11/11/2015 - 14:04
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, September 25, 2012Perihal: Lampiran Berkas: PDF icon 522_Pdt.G_2012_PA.ME_.pdfAmar Putusan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat.

2. Menetapkan anak, umur 14 tahun, , umur 12 tahun, , umur 7 tahun, berada dalam

pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dengan tidak membatasi Tergugat untuk

memberikan kasih sayangnya kepada ketiga anaknya tersebut.

3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ketiga orang anak yang tersebut pada

dictum angka 2 dalam amar putusan ini kepada Penggugat.

4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.171.000,-

(seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Jenis Putusan: Perdata
Saturday, June 14, 2025 - 20:17

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025