Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, September 25, 2012Perihal: Lampiran Berkas:
522_Pdt.G_2012_PA.ME_.pdfAmar Putusan: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
2. Menetapkan anak, umur 14 tahun, , umur 12 tahun, , umur 7 tahun, berada dalam
pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dengan tidak membatasi Tergugat untuk
memberikan kasih sayangnya kepada ketiga anaknya tersebut.
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ketiga orang anak yang tersebut pada
dictum angka 2 dalam amar putusan ini kepada Penggugat.
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.171.000,-
(seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Jenis Putusan: Perdata