5 P/HUM/2014
Submitted by Windi User on Tue, 12/22/2015 - 11:32
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, June 30, 2014Perihal: Lampiran Berkas:
5 P_HUM_2014.pdfAmar Putusan:

- Menyatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Ketenagalistrikan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
- Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Saturday, April 26, 2025 - 13:13