• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

25 P/HUM/2006

25 P/HUM/2006

Submitted by Windi User on Tue, 12/22/2015 - 11:49
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, August 30, 2006Perihal: Lampiran Berkas: PDF icon 25 P_HUM_2006.pdfAmar Putusan:
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon : PT Wisata Hiburia untuk sebagian
  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 khususnya Pasal 1 dan 2 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian beserta penjelasannya
  • Memerintahkan Pemerintah/Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tersebut
  • Menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima
  • Menghukum pihak Pemerintah untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Putusan / Peraturan Terkait: PP 9 Tahun 1981Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: PT Wisata Hiburia, Presiden Republik Indonesia
Saturday, June 14, 2025 - 04:40

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025