25 P/HUM/2006
Submitted by Windi User on Tue, 12/22/2015 - 11:49
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, August 30, 2006Perihal: Lampiran Berkas:
25 P_HUM_2006.pdfAmar Putusan:

- Mengabulkan Permohonan Pemohon : PT Wisata Hiburia untuk sebagian
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 khususnya Pasal 1 dan 2 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian beserta penjelasannya
- Memerintahkan Pemerintah/Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tersebut
- Menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima
- Menghukum pihak Pemerintah untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Saturday, April 26, 2025 - 13:30