ESDM 26 TAHUN 2009
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 02:27Status
DIUBAH
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Tanggal Ditetapkan / disahkan
29 September 2009
Perihal
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas [LPG] .
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 7907/18-1-2010 : 18B-24B
Katakunci
Distribusi LPGLPG
Catatan
ketentuan yang mengatur mengenai pengaturan kegiatan penyaluran LPG dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh ESDM 13 Tahun 2018
Menyatakan tidak berlaku
ESDM 021 Tahun 2007
Peraturan Pelaksanaan
4276 K/10/MEM/2014
Lihat Juga
ESDM 13 TAHUN 2018
Diubah Oleh
ESDM 28 TAHUN 2021
Versi Indonesia
Tuesday, April 29, 2025 - 16:41