PER-25/PJ/2010
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 02:27Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Tanggal Ditetapkan / disahkan
30 April 2010
Perihal
Perubahan Peraturan DIrektur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda [P3B].
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 7952/7-5-2010 : 12B-13B
Sumber BNE
BNE
Katakunci
Pajak berganda
Lihat Juga
PER-62/PJ/2009
Dicabut Oleh
PER-10/PJ/2017
Versi Indonesia
Tuesday, April 29, 2025 - 12:01