PP 79 TAHUN 2010
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 02:27Status
DICABUT SEBAGIAN
Nama Negara
INDONESIA
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Tanggal Ditetapkan / disahkan
20 Desember 2010
Perihal
Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan [PPH] di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 8051/3-1-2011 : 1B-12B.
Sumber BNE
BNE 8053/7-1-2011 : 1A-14A.
Katakunci
Cost RecoveryMigasMinyak BumiGas Bumi
Anotasi
Cost Recovery and Income Tax for the oil and gas upstream industry
Catatan
Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat(2), ayat (2a), dan ayat (3) serta Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dicabut oleh PP 93/2021
Dasar Hukum Peraturan
UU 22 Tahun 2001
Peraturan Pelaksanaan
PER-28/PJ/2011ESDM 23 TAHUN 2012257/PMK.011/201134/PMK.03/2018
Lihat Juga
PP 93 TAHUN 2021
Diubah Oleh
PP 27 TAHUN 2017
Versi Indonesia
Versi Inggris
Tuesday, April 29, 2025 - 20:04