Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Tanggal Ditetapkan / disahkan
01 Oktober 1985
Perihal
Kewajiban penyampaian Laporan pajak-pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI dan pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah
Katakunci
PajakPejabat NegaraABRIBUMN