19/PUU-XII/2014
Submitted by Windianingrum on Mon, 01/04/2016 - 15:17
1. Menolak permohonan pemohon untuk sebagian;
2. Mahkamah memaknai bahwa:
2.1. Frasa "komite olahraga" yang tercantum dalam pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 39, Pasal 46 ayat (2) Undang-undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Komite Olahraga Nasional indonesia dan Komite Olahraga Nasional Lainnya".
2.2. Frasa "komite olahraga" yang tercantum dalam pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 39, Pasal 46 ayat (2) Undang-undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Komite Olahraga Nasional indonesia dan Komite Olahraga Nasional Lainnya".
3. Permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Putusan / Peraturan Terkait: UU 3 TAHUN 2005Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: Tono Suratman