601K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Submitted by Windianingrum on Tue, 01/05/2016 - 09:00
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, November 2, 2015Perihal: Lampiran Berkas:
601_K_PDT.Sus-Parpol_2015.pdfAmar Putusan:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan Susunan kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII PPP pada 30 Oktober - 2 November 2014 sebagaimana ternyata dalam akta pernyataan ketetapan Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah;
3. Menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum
Saturday, April 26, 2025 - 08:11