1. Mengabulkan permohnan para pemohon
2. Menyatakan pasal 319 bertentangan dengan UUD 1945
3. Menyatakan pasal 319 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara
Jenis Putusan:Uji MaterilPara Pihak:Agus Slamet, Komar Raenudin