16/PUU-XII/2014
Submitted by Windianingrum on Tue, 01/05/2016 - 10:58
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian
1.1. Frase "Sebanyak 21 (dua puluh satu) calon" dalam pasal 28 ayat (3) huruf c UU 18 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "sebanyak 7 (tujuh) calon".
1.2. Frase "Sebanyak 21 (dua puluh satu) calon" dalam pasal 28 ayat (3) huruf c UU 18 Tahun 2011 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "sebanyak 7 (tujuh) calon".
1.3. Pasal 28 ayat (3) huruf c UU 18 Tahun 2011 selengkapnya menjadi,"Panitia seleksi mempunyai tugas: ... c. Menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial Sebanyak 7 (tujuh) calon dengan memperhatikan komposisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari"
1.4. Frasa "wajib memilih dan" dalam . Pasal 28 ayat (6)UU 18 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berwenang menyetujui atau tidak menyetujui".
1.5. Frasa "wajib memilih dan" dalam . Pasal 28 ayat (6) UU 18 Tahun 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berwenang menyetujui atau tidak menyetujui".
1.6. Pasal 28 ayat (6) UU 18 Tahun 2011 selengkapnya menjadi, "DPR berwenang menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden"
1.7. Frasa "Sebanyak 3 (tiga) kali dari" dalam . Pasal 37 ayat (1) UU 18 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "sebanyak sama dengan".
1.8. Frasa"Sebanyak 3 (tiga) kali dari" dalam . Pasal 37 ayat (1) UU 18 Tahun 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "sebanyak sama dengan".
1.9. Frasa"Sebanyak 3 (tiga) kali dari" dalam . Pasal 37 ayat (1) UU 18 Tahun 2011 selengkapnya menjadi, "Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisal, Presiden mengajuakn calon anggota pengganti sebanyak sama dengan jumlah keanggotaan yang kosong kepada DPR"
2. Menolak permohonan para pemohon selain dan selebihnya
3. Memerintahan pemuatan putusan ke dalam Berita Negara
Putusan / Peraturan Terkait: UU 18 TAHUN 2011, UU 22 Tahun 2004Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: Edy Suandi Hamid, Sri Hastuti Puspitasari