• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

85/PUU-XI/2013

85/PUU-XI/2013

Submitted by Windianingrum on Mon, 02/01/2016 - 17:36
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, February 18, 2015Perihal: Lampiran Berkas: PDF icon PULB_MK_85PUUXI2013_2013.PDFAmar Putusan:

Menyatakan:

1. Permohonan Pemohon III tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI untuk seluruhnya;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046) berlaku kembali;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Putusan / Peraturan Terkait: UU 7 Tahun 2004, UU 11 Tahun 1974Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: Fahmi Idris, Rachmawati Soekarnoputri, M Hatta Taliwang, Laode Ida, Adhyaksa Dault, Marwan Batubara, H Amidhan, Perkumpulan Vanaprastha, SOJUPEK, Al Jami'yatul Washliyah, Pimpinan Pusat MuhammadiyahKata Kunci: Sumber Daya Air, SDA
Sunday, June 15, 2025 - 07:15

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025