9/PMK.02/2016
Submitted by Windianingrum on Fri, 02/19/2016 - 16:58Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
PajakPajak AirPajak Penerangan Jalan
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Tuesday, January 26, 2016
Tanggal Berlaku
Tuesday, January 26, 2016
Dasar Hukum Peraturan
PP 35 Tahun 2004
Dicabut Oleh
PERMENKEU 139 TAHUN 2024
Diubah Oleh
195/PMK.02/2017
Versi Indonesia
Tuesday, April 29, 2025 - 08:08