Bentuk Putusan: Lain-lainTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, June 17, 2008Perihal: Lampiran Berkas:
KPPU 26-2007.pdfAmar Putusan: Para telapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU 5/1999 dengan denda masing-masing terlapor.
Putusan / Peraturan Terkait: UU 5 Tahun 1999
Jenis Putusan: Lain-lainCatatan: Para Pihak: PT Excelkomindo Pratama, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, PT Smart Telekom, PT Natrindo Telepon Selular
Kata Kunci: Larangan Praktek Monopoli,
Kartel SMS