PERKBPN 7 TAHUN 2016
Submitted by Windi User on Mon, 04/18/2016 - 17:08Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
Badan Pertanahan Nasional
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN MENTERI
Perihal
Bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
SertifikatHak atas tanahTanah
Catatan
Pasal 8
(1) Sertifikat dalam bentuk, isi dan format sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap sah dan berlaku.
(2) Blanko Sertifikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang masih tersedia di Kantor Pertanahan masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.
(3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi Sertifikat dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali mengenai Blanko Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Monday, February 15, 2016
Tanggal Berlaku
Wednesday, March 2, 2016
Dasar Hukum Peraturan
PP 24 Tahun 1997
Lihat Juga
PERKBPN 3 Tahun 1997
Dicabut Oleh
PERKBPN 7 TAHUN 2019
Versi Indonesia
Saturday, April 26, 2025 - 07:28