• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

PERKBPN 7 TAHUN 2016

PERKBPN 7 TAHUN 2016

Submitted by Windi User on Mon, 04/18/2016 - 17:08

Status

TIDAK BERLAKU

Nama Negara

INDONESIA

Nama Institusi

Badan Pertanahan Nasional

Judul Seragam

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Peraturan

PERATURAN MENTERI

Perihal

Bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah

Tempat Penetapan

JAKARTA

Katakunci

SertifikatHak atas tanahTanah

Catatan

Pasal 8

(1) Sertifikat dalam bentuk, isi dan format sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap sah dan berlaku.

(2) Blanko Sertifikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang masih tersedia di Kantor Pertanahan masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.

(3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi Sertifikat dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali mengenai Blanko Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Tanggal Ditetapkan / disahkan

Monday, February 15, 2016

Tanggal Berlaku

Wednesday, March 2, 2016

Dasar Hukum Peraturan

PP 24 Tahun 1997

Lihat Juga

PERKBPN 3 Tahun 1997

Dicabut Oleh

PERKBPN 7 TAHUN 2019

Versi Indonesia

PDF icon PERKBPN 7-2016.pdfPDF icon PERKBPN 7-2016 [HO].pdf
Monday, June 16, 2025 - 21:57

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025