• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

33/PUU-XIV/2016

33/PUU-XIV/2016

Submitted by Windianingrum on Tue, 05/24/2016 - 10:53
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, April 13, 2016Perihal: Lampiran Berkas: PDF icon PULB_MK_33PUUXIV2016_2016.pdfAmar Putusan:

Mengabulkan permohonan Pemohon;

1.1. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo;

1.2. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo;

Putusan / Peraturan Terkait: UU 8 Tahun 1981Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: Anna BoentaranKata Kunci: Hukum Acara Pidana
Sunday, June 15, 2025 - 08:31

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025