33/PUU-XIV/2016
Submitted by Windianingrum on Tue, 05/24/2016 - 10:53
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, April 13, 2016Perihal: Lampiran Berkas:
PULB_MK_33PUUXIV2016_2016.pdfAmar Putusan:

Mengabulkan permohonan Pemohon;
1.1. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo;
1.2. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo;
Putusan / Peraturan Terkait: UU 8 Tahun 1981Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: Anna BoentaranKata Kunci: Hukum Acara PidanaMonday, April 28, 2025 - 13:03