119/PMK.08/2016
Submitted by Windi User on Mon, 07/25/2016 - 11:52Status
DIUBAH
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Tax AmnestyPajakPengampunan Pajak
Tanggal Berlaku
Monday, July 18, 2016
Dasar Hukum Peraturan
UU 11 TAHUN 2016
Diubah Oleh
123/PMK.08/2016
Versi Indonesia
Tuesday, April 29, 2025 - 00:13