122/PMK.08/2016
Submitted by Windi User on Tue, 08/16/2016 - 10:26Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Pengampunan PajakPajakTax AmnestyWajib Pajak
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Monday, August 8, 2016
Tanggal Berlaku
Monday, August 8, 2016
Dasar Hukum Peraturan
UU 11 TAHUN 2016
Versi Indonesia
Monday, April 28, 2025 - 20:44