• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

SE-34/PJ/2016

SE-34/PJ/2016

Submitted by Windi User on Tue, 08/16/2016 - 17:16

Status

BERLAKU

Nama Negara

INDONESIA

Nama Institusi

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Judul Seragam

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Peraturan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL

Perihal

Petunjuk penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak di tempat tertentu

Tempat Penetapan

JAKARTA

Katakunci

Tax AmnestyPajakPengampunan Pajak

Catatan

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Tanggal Ditetapkan / disahkan

Monday, August 1, 2016

Tanggal Berlaku

Monday, August 1, 2016

Lihat Juga

SE-30/PJ/2016

Versi Indonesia

PDF icon SE-34_PJ_2016.pdf
Tuesday, June 17, 2025 - 05:26

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025