SE-34/PJ/2016
Submitted by Windi User on Tue, 08/16/2016 - 17:16Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
Perihal
Petunjuk penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak di tempat tertentu
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Tax AmnestyPajakPengampunan Pajak
Catatan
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Monday, August 1, 2016
Tanggal Berlaku
Monday, August 1, 2016
Lihat Juga
SE-30/PJ/2016
Versi Indonesia
Tuesday, June 17, 2025 - 05:26