• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

SE-35/PJ/2016

SE-35/PJ/2016

Submitted by Windi User on Tue, 08/16/2016 - 17:28

Status

BERLAKU

Nama Negara

INDONESIA

Nama Institusi

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Judul Seragam

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Peraturan

SURAT EDARAN

Perihal

Petunjuk terkait pengemasan dan penyampaian dokumen pengampunan pajak ke kantor pengolahan data dan dokumen perpajakan

Tempat Penetapan

JAKARTA

Katakunci

Tax AmnestyPajakPengampunan Pajak

Catatan

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Penyimpanan dan Pengiriman Berkas Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Tanggal Ditetapkan / disahkan

Monday, August 1, 2016

Tanggal Berlaku

Monday, August 1, 2016

Dasar Hukum Peraturan

UU 11 TAHUN 2016

Lihat Juga

SE-30/PJ/2016

Versi Indonesia

PDF icon SE-35_PJ_2016.pdf
Tuesday, June 17, 2025 - 05:15

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025