SE-35/PJ/2016
Submitted by Windi User on Tue, 08/16/2016 - 17:28Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
SURAT EDARAN
Perihal
Petunjuk terkait pengemasan dan penyampaian dokumen pengampunan pajak ke kantor pengolahan data dan dokumen perpajakan
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Tax AmnestyPajakPengampunan Pajak
Catatan
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Penyimpanan dan Pengiriman Berkas Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Monday, August 1, 2016
Tanggal Berlaku
Monday, August 1, 2016
Dasar Hukum Peraturan
UU 11 TAHUN 2016
Lihat Juga
SE-30/PJ/2016
Versi Indonesia
Tuesday, June 17, 2025 - 05:15