451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.
Submitted by Windi User on Fri, 08/19/2016 - 15:58
Bentuk Putusan: Pengadilan NegeriTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, June 17, 2013Perihal:
451_Pdt.G_2012_PN.Jkt_.Bar_.pdfAmar Putusan:
Sengketa Bahasa dalam Perjanjian antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dengan Nine AM Ltd
Lampiran Berkas:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Loan Agreement tertanggal 23 April 2010 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengembalikan sisa uang dari pinjaman yang belum diserahkan kembali kepada Tergugat sebanyak USD 115.540
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 316.000.
Friday, April 25, 2025 - 11:14