• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.

451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.

Submitted by Windi User on Fri, 08/19/2016 - 15:58
Bentuk Putusan: Pengadilan NegeriTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, June 17, 2013Perihal:

Sengketa Bahasa dalam Perjanjian antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dengan Nine AM Ltd

Lampiran Berkas: PDF icon 451_Pdt.G_2012_PN.Jkt_.Bar_.pdfAmar Putusan:
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa Loan Agreement tertanggal 23 April 2010 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum.
  • Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengembalikan sisa uang dari pinjaman yang belum diserahkan kembali kepada Tergugat sebanyak USD 115.540
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 316.000.
Putusan / Peraturan Terkait: UU 24 TAHUN 2009, 48/PDT/2014/PT.DKI, 601 K/PDT/2015Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PT Bangun Karya Pratama Lestari, Nine AM LtdKata Kunci: Perjanjian, Putusan, PUTUSAN PERKARA, Nine AM, Bahasa
Thursday, June 12, 2025 - 11:48

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025