• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

48/PDT/2014/PT.DKI

48/PDT/2014/PT.DKI

Submitted by Windi User on Fri, 08/19/2016 - 16:06
Bentuk Putusan: Pengadilan TinggiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, May 7, 2014Perihal:

Sengketa Bahasa dalam Perjanjian antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dengan Nine AM Ltd

Lampiran Berkas: PDF icon 48_PDT_2014_PT.DKI_.pdfAmar Putusan:
  • Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR
  • Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,-
Putusan / Peraturan Terkait: 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar., UU 24 TAHUN 2009, 601 K/PDT/2015Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: Nine AM Ltd, PT Bangun Karya Pratama LestariKata Kunci: Perjanjian, PUTUSAN PERKARA, Putusan, Nine AM, Bahasa
Saturday, June 14, 2025 - 21:01

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025