48/PDT/2014/PT.DKI
Submitted by Windi User on Fri, 08/19/2016 - 16:06
      Bentuk Putusan: Pengadilan TinggiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, May 7, 2014Perihal: 
 48_PDT_2014_PT.DKI_.pdfAmar Putusan: 
          
    
        Sengketa Bahasa dalam Perjanjian antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dengan Nine AM Ltd
Lampiran Berkas:- Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat
 - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR
 - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,-
 
Tuesday, November 4, 2025 - 13:56