48/PDT/2014/PT.DKI
Submitted by Windi User on Fri, 08/19/2016 - 16:06
Bentuk Putusan: Pengadilan TinggiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, May 7, 2014Perihal:
48_PDT_2014_PT.DKI_.pdfAmar Putusan:
Sengketa Bahasa dalam Perjanjian antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dengan Nine AM Ltd
Lampiran Berkas:
- Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,-
Friday, April 25, 2025 - 11:12