121/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Submitted by Windi User on Fri, 08/19/2016 - 16:20Penggadaian Saham
Lampiran Berkas:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum ;
3. Menyatakan Gadai atas saham dan penjaminan sertifikat-sertifikat hak milik atas asset-asset milik Para Penggugat oleh Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum ;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melepaskan gadai saham dan melepaskan peletakan hak tanggungan dan mengembalikan sertifikat hak milik atas lahan milik Para Penggugat dengan tanpa syarat berupa :
4.1. Saham atas saham milik Bella Novita Kartika dalam perseroan PT. Indoasia Cemerlang sebanyak 200 lembar saham.
4.2. Saham atas saham milik Yan Pratama Adisaputra dalam perseroan PT. Indoasia Cemerlang sebanyak 250 lembar saham.
4.3. Sertifikat Hak Milik No. 22/Cakung Timur luas 4.932 M2 milik Julia Lupolo Intan.
4.4. Sertifikat Hak Milik No.28/Cakung Timur luas 4.886 M2 milik Tanti Beniwati.
4.5. Sertifikat Hak Milik No.29/Cakung Timur luas 4.853 M2 milik Tansri Mahadju Benui.
4.6. Sertifikat Hak Milik No.144/Cakung Timur luas 3.465 M2 milik Julia Lupolo Intan.
4.7. Sertifikat Hak Milik No.145/Cakung Timur luas 3.626 M2 milik Tansri Saridju Benui.
4.8. Sertifikat Hak Milik No.146/Cakung Timur luas 4.944 M2 milik Tanti Beniwati.
4.9. Sertifikat Hak Milik No.148/Cakung Timur luas 4.440 M2 milik Soesanto Leo.
4.10. Sertifikat Hak Milik No.149/Cakung Timur luas 4.423 M2 milik Soesanto Leo.
4.11. Sertifikat Hak Milik No.151/Cakung Timur luas 4.484 M2 milik Tansri Saridju Benui.
4.12. Sertifikat Hak Milik No.250/Pasir Jaya luas 2.425 M2 milik Yan Pratama Adisaputra.
4.13. Sertifikat Hak Milik No.514/Pasir Jaya luas 330 M2 milik Yan Pratama Adisaputra.
4.14. Sertifikat Hak Milik No.516/Pasir Jaya luas 8.240 M2 milik Yan Pratama Adisaputra.
5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan Perkara a quo.
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enambelas ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: Bella Novita Kartika dkk, STX Corporation, PT Indoasia CemerlangKata Kunci: Putusan, PUTUSAN PERKARA, Gadai Saham