• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

31/POJK.05/2016

31/POJK.05/2016

Submitted by Windianingrum on Wed, 08/31/2016 - 11:24

Status

TIDAK BERLAKU

Nama Negara

INDONESIA

Nama Institusi

OTORITAS JASA KEUANGAN

Judul Seragam

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Peraturan

PERATURAN

Perihal

Usaha Pergadaian

Tempat Penetapan

JAKARTA

Katakunci

Usaha PergadaianPergadaianGadai

Catatan

Pasal 63

Kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang telah mendapat persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 64

Permohonan izin pembukaan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus diajukan oleh Perusahaan Pergadaian Pemerintah kepada OJK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh 30/POJK.05/2020.
 

Tanggal Ditetapkan / disahkan

Friday, July 29, 2016

Tanggal Berlaku

Friday, July 29, 2016

Dasar Hukum Peraturan

UU 21 TAHUN 2011

Peraturan Pelaksanaan

52/SEOJK.05/201753/SEOJK.05/2017 5/SEOJK.05/2019

Lihat Juga

30/POJK.05/2020POJK 43 TAHUN 2024

Dicabut Oleh

POJK 39 TAHUN 2024

Versi Indonesia

PDF icon 31_POJK.05_2016.pdfPDF icon 31_POJK.05_2016 [HO].pdf

ILB / ILD

PDF icon ILB_2943_22082016 OJK Finally Regulates Pawnbroker Businesses.pdf
Tuesday, June 17, 2025 - 15:19

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025