31/POJK.05/2016
Submitted by Windianingrum on Wed, 08/31/2016 - 11:24Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
OTORITAS JASA KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Usaha Pergadaian
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Usaha PergadaianPergadaianGadai
Catatan
Pasal 63
Kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang telah mendapat persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 64
Permohonan izin pembukaan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus diajukan oleh Perusahaan Pergadaian Pemerintah kepada OJK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh 30/POJK.05/2020.
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Friday, July 29, 2016
Tanggal Berlaku
Friday, July 29, 2016
Dasar Hukum Peraturan
UU 21 TAHUN 2011
Peraturan Pelaksanaan
52/SEOJK.05/201753/SEOJK.05/2017 5/SEOJK.05/2019
Lihat Juga
30/POJK.05/2020POJK 43 TAHUN 2024
Dicabut Oleh
POJK 39 TAHUN 2024
Versi Indonesia
Monday, April 28, 2025 - 06:44