5/PUU-VIII/2010
Submitted by Windi User on Mon, 09/05/2016 - 14:45
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, February 2, 2011Perihal: Lampiran Berkas:
5_PUU-VIII_2010.pdfAmar Putusan:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Wednesday, November 5, 2025 - 11:35