• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

5/PUU-VIII/2010

5/PUU-VIII/2010

Submitted by Windi User on Mon, 09/05/2016 - 14:45
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, February 2, 2011Perihal: Lampiran Berkas: PDF icon 5_PUU-VIII_2010.pdfAmar Putusan:
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan / Peraturan Terkait: UU 11 TAHUN 2008Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, WahyudiKata Kunci: Informasi, ITE
Sunday, June 15, 2025 - 06:56

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025