69/PUU-XIII/2015
Submitted by Windi User on Thu, 11/03/2016 - 17:16Pengujian:
• UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960: pasal 21 ayat 1 dan 3 dan pasal 36 ayat 1;
• UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974: Pasal 29 ayat 1, 3 dan 4 dan Pasal 35 ayat 1 terhadap UUD 1945, pasal 28E ayat 2 menyangkut hak WNI yang kawin dengan WNA dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta untuk mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan atas tanah.
Lampiran Berkas:
Pasal 29 ayat 1, 3 dan 4 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Agar tidak bertentangan. MK memperbaiki Pasal 29 ayat 1, 3 dan 4 sebagai berikut (perbaikan yang digarisbawahi):
1.) Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
3.) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
4.) Selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut dan perubahan atau pencabutan tidak merugikan pihak ketiga.
Putusan / Peraturan Terkait: UU 1 Tahun 1974Jenis Putusan: Uji MaterilCatatan:- Perjanjian perkawinan pisah harta dapat dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan (post-nuptial agreement).
- Selain pegawai pencatat perkawinan, notaris dapat mencatat perjanjian perkawinan.
- Perjanjian perkawinan tidak dapat dicabut kecuali disetujui oleh kedua pihak dan pencabutan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.
- 5 syarat yang harus dipenuhi untuk memohon MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji suatu UU terhadap UUD 1945 :
- Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945;
- Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya tersebut dirugikan oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud dan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; dan
- Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.