Submitted by Windi User on Mon, 11/21/2016 - 15:13
Bentuk Putusan:Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan:Wednesday, September 7, 2016Perihal:
Pengujian UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana [Pasal 88] dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Pasal 15]