111/PUU-XIII/2015
Submitted by Windi User on Mon, 12/19/2016 - 11:03
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, December 14, 2016Perihal:
111_PUU_XIII_2015.pdf,
ILB_3024_15122016, Constitutional Court Emphasizes the State-Control Principle for Electricity Businesses.pdf,
Government unfazed by court decision - Electricity_The Jakarta Post_16-12-2016.pdfAmar Putusan:
Pengujian Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf d dan huruf e, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), dan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Lampiran Berkas:- Menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip "dikuasai oleh negara".
- Menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip "dikuasai oleh negara".
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sumber artikel di The Jakarta Post :
http://www.wplibrary.co.id/?q=article/detail/752174
Para Pihak: Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN (Persero)Kata Kunci: Kelistrikan
Tuesday, May 6, 2025 - 02:25