77/POJK.01/2016
Submitted by Windianingrum on Wed, 01/04/2017 - 17:02Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
OTORITAS JASA KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Teknologi InformasiLayanan Pinjam Meminjam UangFintechPeer to Peer Lending
Catatan
Pasal 25 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dicabut oleh 4/POJK.05/2021 setelah 1 tahun , 2 tahun dan 3 tahun sesuai nilai aset perusahaan
Tanggal Berlaku
Wednesday, December 28, 2016
Tanggal disetujui DPR
Thursday, December 29, 2016
Dasar Hukum Peraturan
UU 21 TAHUN 2011
Peraturan Pelaksanaan
18/SEOJK.02/2017
Lihat Juga
4/POJK.05/2021
Dicabut Oleh
10/POJK.05/2022
Versi Indonesia
Versi Inggris
Sunday, April 27, 2025 - 20:50