Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Thursday, September 23, 2010Perihal: Peralihan Kepemilikan Saham Secara Diam-diam
Lampiran Berkas:
1130 K_PDT_2010.pdfAmar Putusan:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BECKKETT PTE. LTD. tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: BECKETT PTE. LTD, DEUTSCHE BANK AKTIENGESELLSCHAFT, PT SWABARA MINING ENERGY, PT MULHENDI SENTOSA ABADI, PT ASMINCO BARA UTAMA, ILMIAWAN DEKRIT SUPATMO
Kata Kunci: Pemilikan Saham