• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

37 P/HUM/2017

37 P/HUM/2017

Submitted by Windi User on Tue, 08/22/2017 - 10:41
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, June 20, 2017Perihal:

Peninjauan Kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Lampiran Berkas: PDF icon 37 P_HUM_2017.pdfAmar Putusan:

Mengabulkan permohonan pengujian 18 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Putusan / Peraturan Terkait: PM 26 Tahun 2017, PM 108 Tahun 2017Jenis Putusan: Uji MaterilCatatan:

Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antonius Handoyo vs Menteri Perhubungan Republik Indonesia

Para Pihak: Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antonius Handoyo, Menteri Perhubungan Republik IndonesiaKata Kunci: Angkutan Orang, Kendaraan Bermotor Umum, Angkutan Online, Angkutan Jalan, Ride Hailing
Friday, August 1, 2025 - 00:43

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025