37 P/HUM/2017
Submitted by Windi User on Tue, 08/22/2017 - 10:41
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, June 20, 2017Perihal:
37 P_HUM_2017.pdfAmar Putusan:
Peninjauan Kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Lampiran Berkas:Mengabulkan permohonan pengujian 18 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Putusan / Peraturan Terkait: PM 26 Tahun 2017, PM 108 Tahun 2017Jenis Putusan: Uji MaterilCatatan:Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antonius Handoyo vs Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Para Pihak: Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antonius Handoyo, Menteri Perhubungan Republik IndonesiaKata Kunci: Angkutan Orang, Kendaraan Bermotor Umum, Angkutan Online, Angkutan Jalan, Ride HailingSunday, May 4, 2025 - 12:08