Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, September 18, 2017Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lampiran Berkas:
85_PUU-XIV_2016.pdfAmar Putusan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Putusan / Peraturan Terkait: UU 5 Tahun 1999
Jenis Putusan: Uji MaterilCatatan: Pengujian Pasal 22, 23, 24, 36, dan 41 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Para Pihak: PT Bandung Raya Indah Lestari (Yoseph Soenaryo)
Kata Kunci: Anti Monopoli,
Persaingan Usaha