13/PUU-XV/2017
Submitted by Windi User on Wed, 12/20/2017 - 15:10
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Thursday, December 14, 2017Perihal:
13_PUU-XV_2017.pdfAmar Putusan:
Pengujian Pasal 153 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lampiran Berkas:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan / Peraturan Terkait: UU 13 Tahun 2003Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, Yekti KurniasihKata Kunci: Pernikahan sesama rekan kerja dalam satu kantor
Saturday, June 14, 2025 - 05:15