69 P/HUM/2018
Submitted by Windianingrum on Wed, 02/20/2019 - 17:16Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 2 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya, pada tingkat pertama dan terakhir.
Lampiran Berkas:
Menyatakan Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja samanya bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sepanjang urutan pilihan dimaknai sabagai opsi prioritas
Putusan / Peraturan Terkait: ESDM 23 TAHUN 2018Jenis Putusan: Uji Materil