2785 K/Pdt/2011
Submitted by Windianingrum on Thu, 02/28/2019 - 15:05UUPA tidak mengatur tentang jangka waktu pemberian hak sewa untuk bangunan. Jangka waktu pemberian hak sewa untuk bangunan hanya didasari oleh kesepakatan pihak pemberi sewa dengan pihak penyewa. Merujuk pada Pasal 1548 KUHPerdata disebutkannya "waktu tertentu" menimbulkan pertanyaan terkait apa yang dimaksud dengan waktu tertentu karena pada sewa menyewa tidak perlu disebutkan untuk berapa lama barang itu disewanya, asalkan sudah disetujui harga sewanya untuk satu hari, satu bulan atau satu tahun. Karenanya juga terdapat kekaburan terhadap rumusan Pasal 1548 KUHPerdata terkait dengan apa yang dimaksud "waktu tertentu" dan terhadap mutlak atau tidaknya suatu waktu didalam perjanjian sewa menyewa.
Lampiran Berkas:
Pencantuman klausula seumur hidup di dalam perjanjian sewa-menyewa tanah tertanggal 5 januari 2005 tidak bertentangan dengan asas kepatutan dalam ketentuan pasal 1339 KUHPerdata dan apakah dasar pertimbangan hakim di dalam memutus perkara perjanjian sewa-menyewa tanah yang dilangsungkan seumur hidup
Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: Ida Ayu Putu Eka Kartika, Renehan Michael JohnKata Kunci: Sewa tanah