• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

2785 K/Pdt/2011

2785 K/Pdt/2011

Submitted by Windianingrum on Thu, 02/28/2019 - 15:05
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, May 16, 2012Perihal:

UUPA tidak mengatur tentang jangka waktu pemberian hak sewa untuk bangunan. Jangka waktu pemberian hak sewa untuk bangunan hanya didasari oleh kesepakatan pihak pemberi sewa dengan pihak penyewa. Merujuk pada Pasal 1548 KUHPerdata disebutkannya "waktu tertentu" menimbulkan pertanyaan terkait apa yang dimaksud dengan waktu tertentu karena pada sewa menyewa tidak perlu disebutkan untuk berapa lama barang itu disewanya, asalkan sudah disetujui harga sewanya untuk satu hari, satu bulan atau satu tahun. Karenanya juga terdapat kekaburan terhadap rumusan Pasal 1548 KUHPerdata terkait dengan apa yang dimaksud "waktu tertentu" dan terhadap mutlak atau tidaknya suatu waktu didalam perjanjian sewa menyewa.

Lampiran Berkas: PDF icon 2785_K_Pdt_2011.pdfAmar Putusan:

Pencantuman klausula seumur hidup di dalam perjanjian sewa-menyewa tanah tertanggal 5 januari 2005 tidak bertentangan dengan asas kepatutan dalam ketentuan pasal 1339 KUHPerdata dan apakah dasar pertimbangan hakim di dalam memutus perkara perjanjian sewa-menyewa tanah yang dilangsungkan seumur hidup

Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: Ida Ayu Putu Eka Kartika, Renehan Michael JohnKata Kunci: Sewa tanah
Sunday, June 15, 2025 - 20:51

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025