51/G/2019/PTUN.SRG
Submitted by Windianingrum on Fri, 06/26/2020 - 14:19
Bentuk Putusan: Pengadilan Tata Usaha NegaraTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, June 16, 2020Perihal:
putusan_51_g_2019_ptun.srg_20200626.pdfAmar Putusan:
Pencabutan Gugatan
Lampiran Berkas:
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk mencoret Perkara Nomor: 51/G/2019/PTUN-SRG dari Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada pihak Penggugat sebesar Rp424.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah);
Sunday, April 27, 2025 - 03:28