Submitted by Sovia Hasanah on Mon, 01/25/2021 - 15:28
Bentuk Putusan:Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan:Monday, March 2, 1987Perihal:
Resiko dalam perjanjian
Mahkamah Agung No.1887 K/Pdt/1986 Kaidah Hukum : Sesuai asas keadilan, adalah adil bila resiko yang timbul sebagai akibat dari kesalahan bersama ditanggung secara bersama-sama yakni masing-masing membayar setengah bagian dari seluruh jumlah kerugian yang telah diderita