PUT-002747.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019
Submitted by Windianingrum on Tue, 02/02/2021 - 15:46bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif ATIGA nama manufacturer, oleh Terbanding atas PIB Nomor 000007 10 Oktober 2017 berupa importasi Aspal Pen 60/70, negara Malaysia, pos tarif 2713.20.00 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan
oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan sebesar Rp214.864.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Lampiran Berkas:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-77/WBC.02/2018 tanggal 22 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-
000001/NTL/WBC02/KPPMP04/2017 tanggal 31 Oktober 2017