• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

PUT-002747.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

PUT-002747.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019

Submitted by Windianingrum on Tue, 02/02/2021 - 15:46
Bentuk Putusan: Lain-lainTanggal dan Tahun Penetapan: Thursday, March 21, 2019Perihal:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif ATIGA nama manufacturer, oleh Terbanding atas PIB Nomor 000007 10 Oktober 2017 berupa importasi Aspal Pen 60/70, negara Malaysia, pos tarif 2713.20.00 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan
oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan sebesar Rp214.864.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Lampiran Berkas: PDF icon PUT-002747.452018PPM.VIIB Tahun 2019.pdfAmar Putusan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-77/WBC.02/2018 tanggal 22 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-
000001/NTL/WBC02/KPPMP04/2017 tanggal 31 Oktober 2017

Jenis Putusan: PajakPara Pihak: Blackhem (M) Sdn Bhd, Malaysia, Pengadilan Pajak
Tuesday, June 17, 2025 - 17:37

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025