• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

34/Pid.Sus/2020/PN Mam

34/Pid.Sus/2020/PN Mam

Submitted by Windianingrum on Tue, 02/02/2021 - 16:41
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, April 15, 2020Perihal:

Mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang.

Lampiran Berkas: PDF icon putusan_34_pid.sus_2020_pn_mam_20201117.pdfAmar Putusan:

Menyatakan terdakwa Endeng Bin Pendek Alias Dede Alias Papi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi
Elektronik yang Memiliki Muatan yang melanggar Kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu

Jenis Putusan: PidanaPara Pihak: Endeng Bin Pendek Alias Dede Alias Papi
Monday, June 16, 2025 - 11:40

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025