34/Pid.Sus/2020/PN Mam
Submitted by Windianingrum on Tue, 02/02/2021 - 16:41Mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang.
Lampiran Berkas:
Menyatakan terdakwa Endeng Bin Pendek Alias Dede Alias Papi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi
Elektronik yang Memiliki Muatan yang melanggar Kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu