Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, February 10, 1986Perihal: melindungi baik konsumen (khalayak ramai) maupun pemakai pertama di Indonesia (merek yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar) terhadap tiruan merek;
Lampiran Berkas:
KRI_3038_1981_PDT.pdfAmar Putusan:
- Memerintahkan tergugat II untuk mematuhi keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek No. 128356 dalam daftar umum Kantor Milik Perindustrian
- Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya
Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PT Djasta (Djakarta Stationary), Gusti Felst-Schuldes, GEBR.HOESCH & CO KG