PHK pekerja karena memiliki performance yang buruk berdasarkan PIP
Menghukum Penggugat untuk Membayar Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah skorsing bulan Maret 2016 yang keseluruhannya sebsar Rp. 147.900.000