975/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.
Submitted by Windianingrum on Mon, 08/23/2021 - 14:07
Bentuk Putusan: Pengadilan NegeriTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, June 9, 2020Perihal:
Kepemilikan Tanah
Amar Putusan:- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Sebagian
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah pemilik yang sah atas 4 bidang tanah.
- Menyatakan bahwa penerbitan SHM No. 11091 luas 4.641 M2 atas nama Tergugat I, dan Tergugat II, SHM No.11092 luas 4.616 M2 atas nama Tergugat III, SHM No.8031 luas 4.114 M2 atas nama Tergugat IV, SHM No.8032 luas 4.111 M2 atas nama Tergugat V, serta SHGB Nomor 3982 luas 14.365 M2 dan SHGB Nomor 8456 luas 1.644 M2 atas nama
Tergugat VI dilanjut perbuatan Tergugat I s/d VI menguasai dan menempati tanah milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum - Menyatakan para Tergugat bersama-sama dengan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
Saturday, April 26, 2025 - 03:55